Kembali ke Artikel
HomeArtikelBerita Internasional
Berita Internasional

Arjun Roy: "Saya Sudah Mewakafkan Nyawa Saya untuk Republik" — Dampingi Enam Kasus Dugaan TPPO di Enam Negara, Selamatkan WNI dari Dugaan Jaringan Kejahatan Lintas Negara

Rian

Rian

Tim Redaksi Diaspora Nusantara

7 Agu 20265 min baca
Arjun Roy: "Saya Sudah Mewakafkan Nyawa Saya untuk Republik" — Dampingi Enam Kasus Dugaan TPPO di Enam Negara, Selamatkan WNI dari Dugaan Jaringan Kejahatan Lintas Negara

Jakarta — Juru Bicara Laskar Gibran, Arjun Roy, menyatakan bahwa pengabdian kepada bangsa baginya bukan hanya sebuah sumpah, tetapi telah menjadi panggilan hidup. Komitmen tersebut diwujudkan melalui keterlibatannya dalam pendampingan enam kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) serta berbagai upaya perlindungan warga negara Indonesia (WNI) di luar negeri yang menghadapi ancaman terhadap keselamatan jiwa dan hak-haknya.

"Saya sudah lama mewakafkan nyawa saya untuk Republik, tempat saya lahir dan dibesarkan. Selama saya masih diberi kemampuan, saya akan terus hadir membantu warga negara Indonesia yang membutuhkan perlindungan. Bagi saya, pengabdian kepada bangsa tidak mengenal batas wilayah," ujar Arjun Roy.

Arjun menjelaskan bahwa selama beberapa tahun terakhir dirinya bersama jaringan diaspora Indonesia, perwakilan RI di luar negeri, serta berbagai pihak terkait turut berkontribusi dalam pendampingan sejumlah WNI yang menghadapi persoalan serius di luar negeri, termasuk kasus-kasus yang diduga berkaitan dengan tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Menurutnya, kasus-kasus tersebut tidak hanya menyangkut persoalan administrasi atau ketenagakerjaan, tetapi juga menyentuh aspek keselamatan jiwa, hak asasi manusia, serta perlindungan terhadap WNI yang berada dalam situasi rentan. "Setiap WNI memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan. Ketika ada saudara sebangsa yang menghadapi ancaman terhadap keselamatan atau diduga menjadi korban perdagangan orang, kita tidak boleh menutup mata. Saya merasa terpanggil untuk membantu sesuai kemampuan dan jaringan yang saya miliki," katanya. Arjun menegaskan bahwa penanganan dugaan TPPO memerlukan kolaborasi berbagai pihak, mulai dari pemerintah, aparat penegak hukum, KBRI/KJRI, komunitas diaspora, hingga masyarakat. Menurutnya, tidak ada satu pihak pun yang mampu menghadapi persoalan lintas negara tersebut sendirian.

Ia juga mengajak masyarakat untuk lebih waspada terhadap berbagai modus perekrutan kerja ke luar negeri yang menjanjikan penghasilan tinggi tanpa prosedur yang jelas. Edukasi kepada masyarakat, kata Arjun, merupakan langkah penting untuk mencegah semakin banyak WNI menjadi korban. "Banyak orang hanya melihat hasil akhirnya. Padahal, di balik setiap kasus ada keluarga yang menunggu kepastian, ada korban yang membutuhkan perlindungan, dan ada proses panjang yang harus dilalui. Selama saya masih mampu, saya akan terus mengabdikan tenaga, waktu, dan kemampuan saya untuk Republik Indonesia," tutup Arjun.

Artikel Terkait Lainnya