RUU Dwi Kewarganegaraan dan Jalan Panjang Mencari Keadilan bagi Diaspora Indonesia
Rian
Tim Redaksi Diaspora Nusantara
Oleh: Moh. Maudy Alvi B. – Berlin, Jerman Penanggap Forum Tanah Air (FTA)
Pembahasan mengenai wacana dwi kewarganegaraan terbatas yang mengemuka pada pemerintahan Presiden Prabowo Subianto membuka babak baru dalam relasi negara dengan jutaan diaspora Indonesia di seluruh dunia. Bagi kami yang hidup di luar negeri, isu kewarganegaraan bukan sekadar urusan administratif, melainkan persoalan identitas, kepastian hukum, dan hubungan emosional dengan tanah air. Karena itu, ketika pemerintah membuka ruang diskusi awal—sementara rancangan kebijakan secara lengkap masih perlu ditunggu—momentum ini terasa sangat penting untuk memastikan bahwa kebijakan yang lahir nantinya benar-benar adil dan mempertimbangkan mereka yang memiliki ikatan kuat dengan Indonesia.
Dalam forum yang diselenggarakan oleh Forum Tanah Air (FTA), saya menyampaikan apresiasi kepada pemerintah yang berani memulai pembahasan ini. Indonesia selama puluhan tahun pada prinsipnya menganut kewarganegaraan tunggal, dengan kewarganegaraan ganda terbatas dalam kondisi tertentu bagi anak. Perubahan menuju skema dwi kewarganegaraan yang lebih luas tentu bukan langkah kecil. Indonesia memiliki kesempatan untuk mempelajari pengalaman berbagai negara dan merumuskan kebijakan secara matang sejak awal.
Kekhawatiran terbesar yang muncul dalam diskusi ini berkaitan dengan loyalitas, hak politik, keamanan, dan kewajiban bela negara. Bagaimana negara memastikan kewajiban seseorang yang memiliki dua kewarganegaraan? Apakah mereka berhak memilih atau bahkan dipilih dalam pemilu? Bagaimana status mereka jika pernah menjalani wajib militer di negara lain atau bekerja di sektor politik dan pertahanan negara asing? Pertanyaan-pertanyaan ini membutuhkan pengaturan yang rinci agar tidak menimbulkan ruang abu-abu bagi kepentingan nasional.
Dalam forum, perwakilan Kementerian Hukum (Kemenkum) menyampaikan pandangannya mengenai tantangan pemberian dua kewarganegaraan, termasuk aspek hukum dan pertahanan-keamanan. Jika pada akhirnya paspor ganda belum dapat diberikan, negara perlu memastikan adanya alternatif kepastian hukum bagi diaspora, anak-anak hasil perkawinan campuran, maupun mereka yang pernah melepas kewarganegaraan Indonesia tetapi tetap memiliki keterikatan kuat dengan Tanah Air.
Saya mengusulkan agar pemerintah mempertimbangkan status izin tinggal tetap jangka panjang atau mekanisme kemudahan keimigrasian bagi kelompok tersebut. Dengan demikian, mereka memiliki kepastian untuk tinggal, belajar, bekerja, dan berinvestasi di Indonesia tanpa menghadapi proses keimigrasian yang berulang dan rumit.
Contoh dari berbagai negara, termasuk Jerman, dapat menjadi bahan pembelajaran mengenai bagaimana status residensi yang kuat dapat memberikan kepastian kepada individu yang memenuhi persyaratan tertentu. Hal ini menunjukkan bahwa hubungan jangka panjang dengan suatu negara tidak selalu hanya bergantung pada kepemilikan paspor, tetapi juga dapat difasilitasi melalui kebijakan residensi yang jelas dan stabil.
Istilah “ganda terbatas” yang disampaikan dalam diskursus kebijakan juga perlu dijelaskan secara spesifik. Apakah pembatasannya menyangkut hak politik? Apakah pemegangnya diperbolehkan bekerja di sektor sensitif seperti militer atau intelijen? Bagaimana status kepemilikan aset? Bagaimana hubungan kebijakan ini dengan UU Pemilu, UU Pertahanan, UU Agraria, UU Kewarganegaraan, dan peraturan keimigrasian? Tanpa kejelasan tersebut, kebijakan berpotensi menimbulkan celah hukum.
Wacana mengenai pemberian kewarganegaraan kepada talenta tertentu juga perlu memiliki kriteria yang transparan dan objektif. Siapa yang menentukan kualifikasi talenta tersebut? Bagaimana mekanisme pengawasannya? Bagaimana memastikan proses tersebut berlangsung transparan, akuntabel, dan tidak menciptakan perlakuan istimewa yang tidak beralasan? Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting agar kebijakan kewarganegaraan tetap mengutamakan kepentingan nasional.
Di sisi lain, terdapat warga negara asing yang telah memberikan kontribusi bagi Indonesia dan memiliki keterikatan mendalam dengan negeri ini. Mereka dapat menjadi bagian dari pembahasan kebijakan. Namun, aspirasi diaspora, anak-anak hasil perkawinan campuran, keturunan Indonesia, dan mantan WNI yang masih memiliki hubungan kuat dengan Indonesia juga perlu memperoleh perhatian serius.
Saya mengapresiasi keterbukaan DPR RI terhadap pentingnya keterlibatan masyarakat sipil dan komunitas diaspora dalam pembahasan kebijakan kewarganegaraan. Isu ini sangat kompleks dan bersinggungan dengan berbagai rezim hukum, termasuk hukum negara lain yang dapat berbeda dengan hukum Indonesia. Karena itu, pembahasannya harus dilakukan secara hati-hati, komprehensif, transparan, dan melibatkan berbagai pemangku kepentingan.
Wacana dwi kewarganegaraan terbatas merupakan kesempatan bagi Indonesia untuk meninjau kembali bagaimana negara membangun hubungan dengan diaspora dan talenta global. Namun, kebijakan tersebut membutuhkan perumusan yang matang agar manfaat yang diharapkan tidak justru menimbulkan persoalan hukum baru.
Indonesia memiliki kesempatan untuk merumuskan kebijakan kewarganegaraan yang modern, adil, dan berorientasi masa depan—kebijakan yang mampu menjaga kepentingan nasional sekaligus memberikan kepastian bagi diaspora yang tetap memiliki hubungan dan kontribusi bagi Indonesia.
Catatan Redaksi: Artikel ini merupakan pandangan penulis berdasarkan diskusi yang diikutinya. Pernyataan mengenai proses dan substansi kebijakan dwi kewarganegaraan perlu merujuk pada dokumen serta keterangan resmi pemerintah dan DPR RI.